Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “perempuan”
berarti manusia yang mengalami menstruasi, hamil, melahirkan. Sedangkan kata “karir”
berarti wanita yang berkecimpung dalam kegiatan profesi (usaha, perkantoran,
dan sebagainya). Pada umumnya, karir ditempuh oleh perempuan di luar rumah sehingga
perempuan karir tergolong mereka yang bekerja di sektor publik, yang
membutuhkan kemampuan dan keahlian tertentu dengan persyaratan telah menempuh
pendidikan tertentu.
Perempuan karir, khususnya
yang sudah berkeluarga, secara otomatis menanggung beban ganda, baik dalam
lingkungan pekerjaan maupun keluarga. Oleh sebab itu, muncul konsep peran ganda
bagi perempuan: di ranah domestik dan publik. Hal ini merupakan implikasi dari
keterlibatan, tuntutan, tanggung jawab, dan pergumulan “menjadi” (becoming)
perempuan.
Agensi Perempuan
Dengan peran perempuan yang makin kompleks, saat ini, diupayakan
terjadinya praksis pemberdayaan perempuan yaitu upaya pencerminan dari
kemitra-sejajaran dan kesalingan relasi (mubadalah) perempuan
dengan laki-laki dalam segala bidang kehidupan.
Praksis pemberdayaan tersebut, bisa dibentuk melalui capacity
building, peran, dan penguatan agensi perempuan. Oleh karenanya, pada saat
sekarang ini, peran ganda perempuan yang sudah berkeluarga adalah suatu kajian
yang menarik untuk dibahas.
Fenomena peran ganda perempuan hari ini merupakan
fenomena yang bersifat inter-subjektif yang dapat dikaji, diobservasi, dan diproyeksikan
membawa konsekuensi pada perubahan pranata maupun penciptaan relasi struktur
sosial baru dalam keluarga dan masyarakat. Lebih dari itu, peran perempuan hari
ini di ruang publik menjadi rekayasa sosial baru dalam relasinya dengan negara.
Hal ini ditegaskan dengan dibukanya kran-kran baru untuk perempuan berpolitik
dan memegang kuasa dalam ranah publik.
Namun, dilema peran ganda perempuan yang sudah bekerja
memiliki dampak positif maupun negatif sekaligus. Apabila peran tersebut mampu
menyumbang stabilitas, keharmonisan, dan relasi yang baik dalam keluarga atau
masyarakat, maka hal itu dinilai fungsional dan disebut sebagai perubahan
struktur fungsional dalam kehidupan keluarga dan masyarakat dan begitupun
sebaliknya.
Isu
utama yang banyak dibahas oleh sarjana soal perempuan ialah pekerjaan yang
dilibati perempuan. Perempuan bekerja tidak hanya dimaknai dengan ibadah, namun
juga dimaknai untuk memenuhi kebutuhan jasmani maupun rohani.
Islam mengajarkan tentang kewajiban untuk bekerja yang
sekaligus hak untuk mendapatkan pekerjaan yang berlaku baik kepada laki-laki
maupun perempuan. Sebagaimana firman-Nya dalam QS: an-Nisa [4]: 29 yang
artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta
sesama kalian dengan jalan yang tidak benar, akan tetapi hendaklah kalian
berdagang atas dasar saling rela di antara kalian”.
Dari firman di atas mengandung makna bahwa setiap manusia
dituntut untuk dapat memperjuangkan hidupnya, agar mampu hidup mandiri.
Berdasarkan kitab fikih, Jamaluddin Muhammad Mahmud menyatakan bahwa “perempuan dapat bertindak sebagai pembela dan
penuntut dalam berbagai bidang, tentunya dengan ilmu pengetahuan dan
keterampilan yang dimiliki.”
Perempuan juga mempunyai hak untuk bekerja dan menduduki
jabatan tertinggi dalam karirnya. Tentu saja, bekerja atau berkarir yang
senantiasa berdasar nilai-nilai keislaman dan kehormatan diri. Adapun ciri-ciri
perempuan karir dalam Islam dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah
sebagai berikut: Pertama, bebas dari hal-hal yang akan menyebabkan masalah,
kemungkaran, membahayakan agama dan kehormatannya. Kedua, pekerjaannya
tidak mengganggu kewajiban utamanya dalam urusan rumah, karena mengurus rumah
merupakan kewajiban utama, sedangkan pekerjaan di luar rumah bukan kewajiban
baginya.
Ketiga, harus atas izin
suaminya, karena istri wajib menaati suaminya. Keempat, menerapkan
adab-adab Islami, seperti: menjaga pandangan, memakai hijab syari, tidak
memakai wewangian yang berlebihan, tidak melembutkan suaranya kepada pria yang
bukan mahrom, dan lain-lain.
Kelima, pekerjaannya
sesuai dengan sifat perempuan, misal: mengajar, melatih, dokter, perawat,
pegawai, penulis, dan lain-lain yang sesuai dengan tabiat wanita, maupun
pekerjaan yang sesuai dengan kompetensinya. Keenam, tidak ada ikhtilat
di lingkungan kerjanya, serta mendapatkan ridho suami.
Hendaknya mencari pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah,
jika tidak bisa maka pekerjaan di luar rumah yang “sesuai bagi perempuan”
sehingga terhindar dari fitnah, guna tegaknya ekonomi rumah tangga.
Seorang perempuan yang memilih untuk menjadi perempuan
karir, khususnya yang sudah berkeluarga, maka peran perempuan tersebut telah
bergeser dari peran tradisional (ranah domestik) menuju ke peran modern (ranah
publik).
Awalnya hanya berperan dalam mengurus rumah tangga, mengandung, melahirkan, menyusui serta merawat dan mendidik anak-anaknya, menjadi wanita yang bisa produktif (bekerja di ranah publik dan mempunyai nilai secara ekonomis) yang disebut sebagai wanita karir.
Daftar Bacaan
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Siti Muri’ah, Nilai-Nilai Pendidikan Islam dan Wanita
Karir, Rasail Media Group, Semarang,
2011, hlm 32-34
QS. Al-Jumuah [62]: 10 “Apabila salat telah dilaksanakan,
maka bertebaranlah kamu di bumi,
carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya
agar kamu beruntung”
QS. An-Nisa [4]: 29 “Wahai orang-orang yang beriman,
janganlah kalian saling memakan harta
sesama kalian dengan jalan yang tidak benar, akan tetapi
hendaklah kalian berdagang atas
dasar saling rela diantara kalian”.
M.Quraish Shihab, “Membumikan Al-Qur’an”
http://media.isnet.org/islam/Quraish/Membumi/Perempuan.html
Nur ‘Ala Ad-Darh, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,
hlm 82-83
Dr. Dra. Alifiulahtin Utaminingsih, M.Si, Gender dan
Wanita Karir, UB Press, Malang, 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar