Selasa, 21 Februari 2023

Wanita Karir dan Peran Ganda

 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “perempuan” berarti manusia yang mengalami menstruasi, hamil, melahirkan. Sedangkan kata “karir” berarti wanita yang berkecimpung dalam kegiatan profesi (usaha, perkantoran, dan sebagainya). Pada umumnya, karir ditempuh oleh perempuan di luar rumah sehingga perempuan karir tergolong mereka yang bekerja di sektor publik, yang membutuhkan kemampuan dan keahlian tertentu dengan persyaratan telah menempuh pendidikan tertentu.


            Perempuan karir, khususnya yang sudah berkeluarga, secara otomatis menanggung beban ganda, baik dalam lingkungan pekerjaan maupun keluarga. Oleh sebab itu, muncul konsep peran ganda bagi perempuan: di ranah domestik dan publik. Hal ini merupakan implikasi dari keterlibatan, tuntutan, tanggung jawab, dan pergumulan “menjadi” (becoming) perempuan.


Agensi Perempuan

Dengan peran perempuan yang makin kompleks, saat ini, diupayakan terjadinya praksis pemberdayaan perempuan yaitu upaya pencerminan dari kemitra-sejajaran dan kesalingan relasi (mubadalah) perempuan dengan laki-laki dalam segala bidang kehidupan.

 

Praksis pemberdayaan tersebut, bisa dibentuk melalui capacity building, peran, dan penguatan agensi perempuan. Oleh karenanya, pada saat sekarang ini, peran ganda perempuan yang sudah berkeluarga adalah suatu kajian yang menarik untuk dibahas.

 

Fenomena peran ganda perempuan hari ini merupakan fenomena yang bersifat inter-subjektif yang dapat dikaji, diobservasi, dan diproyeksikan membawa konsekuensi pada perubahan pranata maupun penciptaan relasi struktur sosial baru dalam keluarga dan masyarakat. Lebih dari itu, peran perempuan hari ini di ruang publik menjadi rekayasa sosial baru dalam relasinya dengan negara. Hal ini ditegaskan dengan dibukanya kran-kran baru untuk perempuan berpolitik dan memegang kuasa dalam ranah publik.

 

Namun, dilema peran ganda perempuan yang sudah bekerja memiliki dampak positif maupun negatif sekaligus. Apabila peran tersebut mampu menyumbang stabilitas, keharmonisan, dan relasi yang baik dalam keluarga atau masyarakat, maka hal itu dinilai fungsional dan disebut sebagai perubahan struktur fungsional dalam kehidupan keluarga dan masyarakat dan begitupun sebaliknya.

 

            Isu utama yang banyak dibahas oleh sarjana soal perempuan ialah pekerjaan yang dilibati perempuan. Perempuan bekerja tidak hanya dimaknai dengan ibadah, namun juga dimaknai untuk memenuhi kebutuhan jasmani maupun rohani.

 

Islam mengajarkan tentang kewajiban untuk bekerja yang sekaligus hak untuk mendapatkan pekerjaan yang berlaku baik kepada laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana firman-Nya dalam QS: an-Nisa [4]: 29 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang tidak benar, akan tetapi hendaklah kalian berdagang atas dasar saling rela di antara kalian”.

 

Dari firman di atas mengandung makna bahwa setiap manusia dituntut untuk dapat memperjuangkan hidupnya, agar mampu hidup mandiri. Berdasarkan kitab fikih, Jamaluddin Muhammad Mahmud menyatakan bahwa perempuan dapat bertindak sebagai pembela dan penuntut dalam berbagai bidang, tentunya dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.

 

Perempuan juga mempunyai hak untuk bekerja dan menduduki jabatan tertinggi dalam karirnya. Tentu saja, bekerja atau berkarir yang senantiasa berdasar nilai-nilai keislaman dan kehormatan diri. Adapun ciri-ciri perempuan karir dalam Islam dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: Pertama, bebas dari hal-hal yang akan menyebabkan masalah, kemungkaran, membahayakan agama dan kehormatannya. Kedua, pekerjaannya tidak mengganggu kewajiban utamanya dalam urusan rumah, karena mengurus rumah merupakan kewajiban utama, sedangkan pekerjaan di luar rumah bukan kewajiban baginya.

 

Ketiga, harus atas izin suaminya, karena istri wajib menaati suaminya. Keempat, menerapkan adab-adab Islami, seperti: menjaga pandangan, memakai hijab syari, tidak memakai wewangian yang berlebihan, tidak melembutkan suaranya kepada pria yang bukan mahrom, dan lain-lain.

 

Kelima, pekerjaannya sesuai dengan sifat perempuan, misal: mengajar, melatih, dokter, perawat, pegawai, penulis, dan lain-lain yang sesuai dengan tabiat wanita, maupun pekerjaan yang sesuai dengan kompetensinya. Keenam, tidak ada ikhtilat di lingkungan kerjanya, serta mendapatkan ridho suami.

 

Hendaknya mencari pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah, jika tidak bisa maka pekerjaan di luar rumah yang “sesuai bagi perempuan” sehingga terhindar dari fitnah, guna tegaknya ekonomi rumah tangga.

 

Seorang perempuan yang memilih untuk menjadi perempuan karir, khususnya yang sudah berkeluarga, maka peran perempuan tersebut telah bergeser dari peran tradisional (ranah domestik) menuju ke peran modern (ranah publik).

 

Awalnya hanya berperan dalam mengurus rumah tangga, mengandung, melahirkan, menyusui serta merawat dan mendidik anak-anaknya, menjadi wanita yang bisa produktif (bekerja di ranah publik dan mempunyai nilai secara ekonomis) yang disebut sebagai wanita karir.

 

 -Sani-



Daftar Bacaan

 

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Siti Muri’ah, Nilai-Nilai Pendidikan Islam dan Wanita Karir, Rasail Media Group, Semarang,

2011, hlm 32-34

QS. Al-Jumuah [62]: 10 “Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi,

carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung”

QS. An-Nisa [4]: 29 “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta

sesama kalian dengan jalan yang tidak benar, akan tetapi hendaklah kalian berdagang atas

dasar saling rela diantara kalian”.

M.Quraish Shihab, “Membumikan Al-Qur’an”

http://media.isnet.org/islam/Quraish/Membumi/Perempuan.html

Nur ‘Ala Ad-Darh, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hlm 82-83

Dr. Dra. Alifiulahtin Utaminingsih, M.Si, Gender dan Wanita Karir, UB Press, Malang, 2017.    

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar